MATERI PEMBAHASAN
Ruangan Masjid & Akses Makmum
Deskripsi Masalah :
Banyak masjid besar modern saat ini merenovasi bangunannya dengan membuat ruang
tambahan untuk menampung lonjakan jamaah saat shalat Jumat atau hari raya. Namun,
rancangan arsitektur baru ini kadang memisahkan ruangan baru dari ruang utama imam
menggunakan sekat tembok masif.
Sebagai contoh :
Di sebuah Masjid Terdapat tiga ruangan, ruangan paling luas berada ditengah dijadikan
sebagai ruang utama (tempat imam & mimbar masjid), serta dua ruangan tambahan yang berada
di sebelah kanan dan kiri ruang utama. Namun dua ruangan tersebut disekat oleh tembok
permanen, sehingga makmum yang berada di dua ruangan tersebut tidak bisa menuju ke ruang
utama/imam, meski begitu makmum masih bisa melihat gerakan imam lewat live TV/monitor
yang dipasang di depan & mendengar suara imam dengan jelas. Sebagai catatan, dua ruangan
tersebut tetap memiliki akses ke ruang utama yaitu sebuah pintu tapi berada di paling belakang.
Pertanyaan:
a. Sahkah shalat berjamaahnya makmum yang berada di dua ruangan tambahan tersebut,
mengingat adanya tembok permanen yang menutup total akses jalan fisik menuju imam,
(meski masih ada pintu menuju ruang utama dibelakang)
b. Apakah ruangan tambahan tersebut tetap mendapatkan status hukum masjid (seperti
keabsahan i'tikaf dan larangan bagi wanita haid)?
c. 3. Apa kriteria penghalang (Hail) yang bisa memutus sahnya jama'ah antara imam dan
makmum?
Kitab Rujukan
https://drive.google.com/drive/folders/1IhvShLcvTQvv-P47atyisveSoWl34J0H?usp=sharing
Ruangan Masjid & Akses Makmum
Deskripsi Masalah :
Banyak masjid besar modern saat ini merenovasi bangunannya dengan membuat ruang
tambahan untuk menampung lonjakan jamaah saat shalat Jumat atau hari raya. Namun,
rancangan arsitektur baru ini kadang memisahkan ruangan baru dari ruang utama imam
menggunakan sekat tembok masif.
Sebagai contoh :
Di sebuah Masjid Terdapat tiga ruangan, ruangan paling luas berada ditengah dijadikan
sebagai ruang utama (tempat imam & mimbar masjid), serta dua ruangan tambahan yang berada
di sebelah kanan dan kiri ruang utama. Namun dua ruangan tersebut disekat oleh tembok
permanen, sehingga makmum yang berada di dua ruangan tersebut tidak bisa menuju ke ruang
utama/imam, meski begitu makmum masih bisa melihat gerakan imam lewat live TV/monitor
yang dipasang di depan & mendengar suara imam dengan jelas. Sebagai catatan, dua ruangan
tersebut tetap memiliki akses ke ruang utama yaitu sebuah pintu tapi berada di paling belakang.
Pertanyaan:
a. Sahkah shalat berjamaahnya makmum yang berada di dua ruangan tambahan tersebut,
mengingat adanya tembok permanen yang menutup total akses jalan fisik menuju imam,
(meski masih ada pintu menuju ruang utama dibelakang)
b. Apakah ruangan tambahan tersebut tetap mendapatkan status hukum masjid (seperti
keabsahan i'tikaf dan larangan bagi wanita haid)?
c. 3. Apa kriteria penghalang (Hail) yang bisa memutus sahnya jama'ah antara imam dan
makmum?
Kitab Rujukan
https://drive.google.com/drive/folders/1IhvShLcvTQvv-P47atyisveSoWl34J0H?usp=sharing












